Seorang Wiraswasta Diperiksa KPK untuk Suryadharma Ali
08 Januari 2015, 09:00:00 Dilihat: 723x

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta terkait penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta terkait penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Suryadharma Ali. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2015). Saksi yang bernama Richard Lessang merupakan seorang wiraswasta. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Diduga, Suryadharma melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di atas Rp1 triliun. Source
Share:
DOSEN FASILKOM UNIVERSITAS NAROTAMA JADI NARASUMBER WEBINAR BAHAS CRYPTOGRAPHY DAN KEAMANAN HASH
12 Agustus 2025, 15:45:51DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA MENJADI NARASUMBER KULIAH TAMU DI UNIVERSITAS BRAWIJAYA
12 Agustus 2025, 15:37:31MAHASISWI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NAROTAMA LOLOS PENDANAAN PKM-RSH 2025
04 Agustus 2025, 08:29:55Kampus Merdeka